Esai

Terbukanya Gembok Pintu Kasus Penyetaraan Pendidikan Gibran (1)

SW60Plus.com, 30 September 2026, 17:27 WIB
Arya Gunawan Usis
Arya Gunawan Usis
· 19x dilihat

RABU  30 September 2026, mulai pukul 19.00, perhatian sebagian masyarakat kita tentu akan tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi dijadwalkan kembali memeriksa perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada pemilihan presiden 2024.


Dua persidangan sebelumnya (Senin malam, 21 September dan Rabu malam, 23 September) diisi dengan penyampaian permohonan dari pihak Pemohon, jawaban KPU, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Pihak Pemohon terdiri dari antara lain pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana sebagai ujung tombak terdepan, Komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay; dan Bambang Widjojanto dan Refly Harun – keduanya selaku kuasa hukum pihak Pemohon). Sidang ketiga nanti malam akan memasuki wilayah yang lebih substantif yaitu pembuktian dari Pemohon melalui keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat-alat bukti tambahan. 


Dengan perkembangan ini, satu persoalan yang selama ini lebih banyak terdengar hiruk-pikuk di ruang publik, diperdebatkan melalui media sosial, dan berbagai podcast, kini mulai bergerak ke tempat yang semestinya yaitu ruang persidangan, tempat setiap dalil harus diuji dengan dokumen dan bukti. Jelas ini perkembangan yang  penting, sekaligus menarik, termasuk juga jika dikaitkan dengan fakta bawa beberapa hari sebelumnya berbagai olok-olok berseliweran dari kalangan pendukung Gibran dan mereka yang sejak awal mencibir langkah Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Menurut mereka, perkara ini harus dianggap sudah basi karena pemilihan presiden telah selesai hampir dua tahun lalu. Mereka juga menganggap Denny tidak mempunyai legal standing karena bukan peserta pilpres; permohonannya dinilai obscuur libel alias kabur karena membawa persoalan persyaratan pendidikan ke dalam sengketa hasil pemilu. 


Para pendukung Gibran ini bahkan juga menyebut MK tak mempunyai kewenangan karena persoalan penyetaraan pendidikan semestinya diselesaikan melalui jalur administrasi atau sengketa proses pemilu. Ada pula yang mengolok Denny karena pernah menulis buku mengenai strategi memenangkan sengketa pemilu di MK tetapi kini justru dianggap akan kalah dalam perkara yang diajukannya sendiri. Bahkan saya kebetulan sempat pula membaca tulisan seorang netizen yang mencemooh gugatan mengenai ijazah Gibran itu “sampai kiamat” akan ditolak MK.


Sebagian keberatan tersebut tentu tak boleh disepelekan karena memang mempunyai dimensi hukum yang serius. KPU dan Pihak Terkait (diwakili antara lain oleh Andi Azwan yang selama ini memang dikenal sebagai pembela militan Gibran maupun Jokowi) dalam persidangan 23 September juga mempersoalkan sejumlah masalah tersebut. KPU juga menegaskan bahwa menurut UU MK dan UU Pemilu, pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan PHPU Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres, sedangkan para Pemohon dalam perkara sekarang bukan pasangan calon. Semua keberatan tersebut tetap harus dijawab Mahkamah dan masih sangat mungkin menjadi bagian penting dari pertimbangan putusan-akhir nantinya.


Tetapi menjadikan keberatan  itu sebagai dasar untuk memastikan sejak awal bahwa perkara akan kandas sebelum memasuki pembuktian ternyata juga terlalu dini. Sebab, Denny dkk. Juga menyoal suatu hal yang melampaui formalitas prosedural pemilu demi membongkar keabsahan material syarat formil jabatan tertinggi negara. Dalam pandangan kubu Pemohon, cacat konstitusional pada syarat pencalonan tidak pernah kedaluwarsa sekadar karena pemungutan suara telah usai, sebab legitimasi kekuasaan tidak boleh berdiri di atas fondasi administratif yang rapuh.


Setelah mendengar seluruh eksepsi tersebut, Mahkamah tidak serta-merta menutup perkara, melainkan menggali lebih jauh sejumlah persoalan substantif, mempertanyakan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran, meminta dokumen tambahan kepada KPU, mendalami akses pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu.

Dan Senin siang dua hari lalu (28 September), MK sepakat  membawa perkara ke tahap pembuktian. Perkembangan itu tentu tidak berarti bahwa MK membenarkan dalil Denny dkk., juga bukan berarti bahwa Mahkamah telah menyimpulkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran bermasalah, dan terlebih lagi bahwa Gibran harus didiskualifikasi. Tetapi fakta yang kini telah tersaji di hadapan kita semua adalah bahwa MK telah membuka gembok pintu pembuktian, dan itu tentu menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana olok2  yang dikumandangkan para pendukung Gibran tersebut bahwa gugatan tersebut sudah mati bahkan sebelum sempat diperiksa.


Dari Surat ke Prabowo Hingga Sayembara



Dalam konteks itulah mereka yang selama ini berada di seberang kubu Gibran, atau sekurang-kurangnya mereka yang menginginkan berbagai kontroversi mengenai diri sang Waprea tersebut diperiksa secara terbuka, pantas memberikan apresiasi kepada Denny Indrayana. Orang boleh berbeda pendapat dengan pandangan dan langkah-langkah politik Denny, ataupun gaya komunikasinya, atau juga konstruksi hukum yang diajukannya dalam perkara ini. Tetapi harus diakui, sulit untuk menyangkal kegigihannya membawa pertanyaan yang sebelumnya hanya beredar di ruang publik menjadi persoalan hukum yang lebih terstruktur, yang dirumuskan dalam risalah permohonan ke MK setebal lebih dari 60 halaman yang dikerjakan sendiri olehnya.

Denny bahkan telah memulai perjuangannya ini sejak sekian waktu yang lalu, melalui sederet upaya. Sebagian mungkin terlihat teatrikal, tetapi keseluruhannya berhasil mempertahankan isu ini sampai akhirnya memperoleh forum pengujian yang jauh lebih serius. 

Tanggal 24 Juli 2026, Denny menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dengan judul provokatif, “Memecat Gibran” (bisa dilihat di tautan ini: https://www.threads.com/@dennyindrayana99/post/DbKSQDxkZwe?xmt=AQG0b-4MHbHbnHXjBojS7HJVVgmGReld7vdwa6ZMaQKNu9R1JHt3vLYeTE7ORQhk73S4Z-X5&slof=1). Tak jelas apakah ada atau tidak tanggapan dari Prabowo terhadap surat tersebut. Setelah itu, Denny menyurati Gibran dan memintanya mundur, atau jika dia menolak mundur maka akan menghadapi mekanisme konstitusional yang dapat berujung pada pemberhentiannya (bisa dilihat di sini: https://dennyindrayana.com/2026/08/06/mas-wapres-mundur-atau-dimundurkan).


Tentu istilah “memecat” jangan dimaknai secara harfiah karena Presiden tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Wapres sesuka hatinya sendiri, karena proses tersebut harus menempuh prosedur tersendiri yang melibatkan DPR, MK dan MPR, berdasarkan sejumlah kondisi yang ditentukan konstitusi. Tetapi substansi gerakan Denny ketika itu sudah terang: dia hendak mempersoalkan dasar hukum keberadaan Gibran dalam jabatannya sebagai Wapres dan mendorong persoalan tersebut keluar dari wilayah perdebatan politik menuju wilayah yang dapat diuji. Surat itu tidak membuahkan hasil konkret sebagaimana yang diinginkannya, tetapi itu tak menghentikan langkah Denny.


Pada tanggal 9 Agustus dia menghadirkan ide yang terbilang “inovatif” yakni melalui satu sayembara bagi siapa saja yang dapat menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SMA atau tingkat yang sederajat yang dimiliki Gibran. Nilai hadiah mula-mula tak terlalu besar, tetapi komitmen terus berdatangan dari individu maupun kelompok.

Ketika sayembara ditutup tepat sebulan kemudian, 9 September, jumlah yang diumumkan mencapai lebih dari Rp 10 miliar (persisnya Rp 10.213.233.657). Angka tersebut bukan dalam wujud uang yang sudah terkumpul dan mengendap di rekening Denny, melainkan berupa pledge atau komitmen yang baru akan direalisasikan apabila terdapat peserta yang memenuhi persyaratan sayembara. Sampai penutupan, menurut keterangan Denny, tak muncul seorang pun peserta yang bisa menyerahkan dokumen yang dimaksud.


Tidak adanya pemenang sayembara tentu tak dapat langsung ditafsirkan bahwa Gibran tak pernah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Kesimpulan seperti itu merupakan lompatan logika, karena tak adanya seseorang yang memiliki dokumen tersebut, bukanlah bukti bahwa dokumen tersebut tak pernah ada. Namun, sebagai instrumen advokasi publik, sayembara tersebut berhasil menajamkan pertanyaan yang sebelumnya kabur: dokumen primer apa sebenarnya yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan menengah yang kemudian disetarakan oleh pemerintah Indonesia yang menyimpulkan bahwa dia lulus SMA?

Apresiasi tentu juga patut diberikan kepada para hakim MK – terutama hakim Saldi Isra – yang bersedia melihat perkara ini tidak semata-mata dari pagar prosedural melainkan membuka gembok dari pintu untuk proses pembuktian, meskipun sekali lagi hal itu sama sekali tak boleh diterjemahkan bahwa arah putusannya nanti akan sesuai dengan keinginan Denny dkk. 


Salah satu bagian paling menarik terjadi di sidang ke-2, Rabu, 23 September, yakni ketika Saldi bertanya kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah pada 2023 KPU mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan Gibran. Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang karena telah memperoleh Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan ketika itu tidak ada laporan dari masyarakat, tetapi Saldi segera menyela dengan kalimat, “Bukan. Ini kan bukan soal tidak ada laporannya, Pak.” Dia kemudian membandingkan dengan praktek verifikasi dalam pemilihan kepala daerah, ketika KPU daerah mendatangi sekolah ataupun memeriksa dokumen Paket C. Dia juga menanyakan instrumen lain apa yang digunakan KPU untuk memastikan syarat pendidikan Gibran. Jawaban Afifuddin sangat pendek tetapi justru penting: “Surat keterangan itu saja.”


Pertanyaan kemudian diarahkan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan jawabannya membuka lapisan persoalan lain. Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu tidak melakukan verifikasi karena mereka tak mempunyai informasi yang diperlukan lantaran keterbatasan akses lembaganya terhadap dokumen pencalonan. Menurut keterangan Bagja, pengawas memang diperbolehkan berada di ruangan tetapi menghadapi pembatasan dalam mengakses atau mendokumentasikan berkas tertentu. 


Di sini muncul satu situasi yang memang amat layak dipersoalkan. Sebab, KPU mengatakan tidak ada laporan yang mendorong verifikasi lebih jauh, sementara lembaga yang bertugas melakukan pengawasan justru mengatakan tidak mempunyai informasi dan akses yang cukup. Bagaimana mungkin bisa muncul suatu laporan atau temuan yang harus dibereskan kalau bahan yang diperlukan untuk menemukannya ternyata tak sepenuhnya tersedia bagi pengawas? *

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000