Esai

Membaca ulang Herbert Feith

SW60Plus.com, 29 September 2026, 16:50 WIB
Manuel Kaisiepo
Manuel Kaisiepo
· 26x dilihat
SETELAH penantian sangat lama,  buku klasik karya Herberth Feith, THE DECLINE of CONSTITUTIONAL DEMOCRACY in INDONESIA, akhirnya akan segera terbit dalam terjemahan bahasa Indonesia. 

Publik akademis dan intelektual di Indonesia tentu gembira menyambut karya monumental ini. Buku karya Pak Herb (panggilan akrab Prof. Dr. Herbert Feith) berasal dari disertasinya  di Cornell University, pertama kali diterbitkan tahun 1962.

Saya juga gembira karena Kata Pengantar yang sangat komprehensif dan bagus untuk edisi Indonesia ini, ditulis oleh Fachry Ali, sahabat seperjuangan di LP3ES dan Jurnal Prisma sejak awal 1980an (tapi ada nada sendu dalam pesan WA yang dikirim Fachry ke saya, "....tinggal generasi kita yang masih membaca Feith sekarang......").

Seperti halnya Fachry, saya pertama kali jumpa dan mengenal Herb Feith di Kantor Redaksi Prisma / LP3ES awal tahun 1980an. Herb kemudian mengundang saya mengikuti suatu seminar di Monash University, Melbourne, Oktober 1988.

Seperti halnya George  Kahin, pembimbingnya di Universitas Cornell,  pada awalnya Feith optimis demokrasi dapat tumbuh dan berkembang di Indonesia pasca kemerdekaannya. Indonesia dapat menjadi model negara hukum demokratis seperti di Barat.

Optimisme itu kuat, karena para pemimpin Indonesia saat itu adalah gabungan para politisi dengan dukungan basis massa dan cendekiawan berpendidikan modern serta kaum profesional (Feith membagi corak kepemimpinan saat itu dalam kategori "solidarity maker" dan "administratur").

Feith juga optimis karena melihat praktik sistem demokrasi parlementer sepanjang dekade 1950an. Optimisme semakin diperkuat dengan  pelaksanaan pemilihan umum pertama tahun 1955, yang dinilai Feith paling demokratis.

Tapi optimisme Feith ternyata buyar di akhir 1950an, ketika arah politik Indonesia berubah drastis, dari praktik demokrasi liberal masuk ke era "Demokrasi Terpimpin". Inilah awal dari praktik otoritarianisme (yang diteruskan bahkan diperkuat selama 30 tahun Orde Baru).

Di kemudian hari, Feith (dan juga para Indonesianist lainnya) bertanya: "mengapa praktik demokrasi parlementer yang semula berjalan baik, akhirnya gagal?" Ada banyak jawaban dan tentu perdebatan mengenai soal itu.

Adalah sejarawan Harry J. Benda yang pertama kali mengkritik Herbert Feith: "...... asking the wrong question  !...."

Bagi Benda, demokrasi itu suatu model Barat yang coba dicangkokan dan ternyata tidak cocok dengan karakter asli Indonesia yang patrimonial otoritarian serta feodal paternalistik.

Eksperimen demokrasi di Indonesia, kata Benda, adalah "....a deviation we might almost say, from that history in that it subjected the country to allien dictation....". Kritik Benda dimuat dalam tulisannya, "Democracy in Indonesia" (1964).

Perubahan orientasi politik ideologis dari demokrasi parlementer (liberal) ke "demokrasi terpimpin" yang otoritarian, dilihat Benda sebagai contoh kembalinya Indonesia ketambatan sejarahnya pada masa lalu. Dan tambatan sejarah itu memperlihatkan watak aslinya yang patrimonial-feodal !

Kritik Profesor Harry Benda kemudian ditanggapi balik oleh Feith dalam tulisannya, "History, Theory, and Indonesian Politics: A Reply to Harry J. Benda" (1965).

Kritik dan tanggapan serta tukar pendapat antara kedua Indonesianist hebat di atas tentu sangat memperkaya khasanah kajian tentang politik Indonesia masa itu ( dan tentu masih relevan saat ini).

Saya berharap, apabila terjemahan buku Herbert Feith di atas  sudah terbit, perlu diadakan diskusi membahas secara kritis sekaligus melihat relevansinya untuk masa kini.


Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000