Esai

Gibran Tanpa Ijazah

SW60Plus.com, 03 Oktober 2026, 07:32 WIB
Ahmadie Thaha
Ahmadie Thaha
· 9x dilihat

SIDANG malam hari di Mahkamah Konstitusi masih berlanjut, Jumat malam, 2 Oktober 2026. Maraton. Publik belum sempat mengunyah keterangan sebelumnya, sudah datang lagi informasi yang membuat perkara pendidikan Gibran Rakabuming Raka semakin menarik diperiksa.


Kali ini, info baru datang dari Taufiq Damarjati. Ia salah seorang anggota tim penilai di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang turut terlibat dalam penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran, yang dijadikan syarat pendaftaran ikut Pemilu.


Taufiq menjelaskan dokumen yang diterima timnya ketika melakukan penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran. Dan di sinilah letak masalahnya. Untuk pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2005–2006, dokumen yang masuk ke tim penilai bukan ijazah.


Yang mereka terima hanyalah _certificate of attendance_, transkrip nilai, serta keterangan bahwa Gibran _enrolled_ atau terdaftar sebagai peserta pendidikan.


Untuk memastikan, hakim Saldi Isra kemudian bertanya lagi: “Tidak ada ijazahnya, kan?” Jawaban Taufiq tegas: pada saat pengajuan, tidak ada ijazah.


Bahkan ketika hakim menggali lebih jauh apakah ada dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, Taufiq kembali menegaskan, yang disampaikan pemohon hanyalah _certificate of attendance_ dan transkrip.


Di sini kita perlu berhenti sebentar. Sebab _certificate of attendance_ dan ijazah bukan sekadar dua nama untuk benda yang sama. Keduanya jauh berbeda. Saya duga, kalau di sini, _certificate of attendance_ itu mungkin semacam absensi di kelas.


Tapi kita jangan menduga-duga. Taufiq sendiri menjelaskan bahwa _certificate of attendance_ pada dasarnya menerangkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan. Dokumen itu tidak dengan sendirinya menunjukkan apakah yang bersangkutan telah tamat atau belum.


Sementara status tamat atau tidaknya, menurut Taufiq, tim menilainya dari dokumen _certificate of attendance_ dan transkrip yang mereka terima. Tanpa dokumen ijazah atau tanda tamat belajar lainnya.


Dengan kata lain, tim penilai melakukan penyetaraan berdasarkan dokumen yang tersedia di meja mereka. Bukan berdasarkan ijazah yang memang tak ada di meja mereka di kantor Dikdasmen Kemendikbud, Senayan Jakarta.


-000-


Keterangan ini menjadi penting karena sebelumnya surat keterangan yang diterbitkan pemerintah menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang dinilai setara dengan tamat SMK di Indonesia. Di situ tercantum kata "tamat".


Menurut penjelasan Taufiq, tim penilai melihat perjalanan pendidikan Gibran secara kronologis. Pertama, pendidikan sebelumnya. Kemudian Orchid Secondary School di Singapura pada 2003–2004, yang dibuktikan antara lain dengan transkrip atau rapor.


Dari sana, Gibran memperoleh _GCE O-Level Certificate_. Tapi, menurut Taufiq, sertifikat O-Level tersebut belum dengan sendirinya diperlakukan sebagai bukti tamat SMA atau SMK Indonesia. Karena itu, tim kemudian melihat pendidikan berikutnya.


Yakni UTS Insearch pada 2005–2006, dengan program yang disebut Taufiq sebagai Diploma of Business Studies. Untuk bagian inilah dokumen yang diterima tim berupa _certificate of attendance_ dan transkrip nilai.


Lalu tim penilai membandingkan mata kuliah yang ditempuh selama enam trimester dengan struktur kurikulum Indonesia. Dari perbandingan itu, mereka menilai pengetahuan Gibran setara dengan pendidikan SMK, khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan.


Jadi, mekanismenya menjadi jelas. Yang dinilai bukan sebuah ijazah UTS Insearch yang diserahkan kepada kementerian. Yang dinilai adalah dokumen pendidikan yang tersedia, terutama transkrip, kemudian dibandingkan dengan struktur kurikulum Indonesia.


Ini membuat pertanyaan lama mengenai “Grade 12” memperoleh lapisan baru. Sebab dalam sidang sebelumnya, Ina Liem menyatakan dengan tegas: “UTS Insearch tidak punya program Grade 12.”


Kini Taufiq Damarjati menjelaskan bahwa dokumen yang masuk untuk pendidikan Gibran di UTS Insearch adalah _certificate of attendance_ dan transkrip, bukan ijazah.


Dua keterangan ini tentu tidak otomatis menyelesaikan perkara. Tetapi keduanya membuat pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan menjadi semakin spesifik.


Jika bukan program Grade 12 dan tidak ada ijazah UTS Insearch yang diajukan, lantas atas dasar dokumen apa persisnya pemerintah menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan tamat SMK?


Jawabannya, setidaknya dari keterangan Taufiq malam itu, adalah: tim melakukan penilaian berdasarkan transkrip dan dokumen pendidikan yang tersedia, lalu mencocokkannya dengan kurikulum Indonesia.


-000-


Tetapi ada satu bagian lain dari pemeriksaan yang bahkan lebih menarik. Hakim kemudian bertanya apakah penerbitan surat penyetaraan dengan rumusan semacam itu merupakan sesuatu yang lazim.


Taufiq menjawab dengan contoh yang sangat dekat: anaknya sendiri. Ia mengakui anaknya pada 2024 juga memperoleh surat penyetaraan dengan kalimat yang, menurutnya, sama dengan template yang digunakan sebelumnya. Anaknya baru lulus SMA dari Korea Selatan.


Hakim Saldi Isra kemudian menggali satu hal yang sangat sederhana tetapi penting: "Apakah anak Anda hanya membawa _certificate of attendance_, atau ada dokumen lain?" Jawaban Taufiq: Ada ijazah.


Di situlah perbandingannya berhenti menjadi sekadar cerita tentang template surat.


Kasus anak Taufiq, menurut keterangannya sendiri, memiliki ijazah SMA. Sedangkan dalam pengajuan Gibran yang sedang diperiksa, Taufiq menyatakan tidak ada ijazah UTS Insearch yang disampaikan kepada tim penilai.


Tentu ini bukan berarti kedua kasus harus menghasilkan perlakuan yang sama. Negara dapat memiliki mekanisme penyetaraan berdasarkan dokumen yang berbeda, tergantung sistem pendidikan masing-masing negara.


Tetapi justru karena itulah dokumennya menjadi penting. Jadi, dokumen apa yang sebenarnya dimiliki Gibran? Apakah masih ada yang ia sembunyikan? Apa status akhir pendidikan di UTS Insearch?


Apakah _certificate of attendance_ hanya membuktikan kehadiran, sesuai makna bahasa aslinya, atau ada dokumen lain yang menunjukkan penyelesaian program? Dan jika ada, mengapa dokumen itu tidak termasuk dokumen yang diterima tim penilai?


Pertanyaan-pertanyaan itu kini bukan lagi berasal dari dugaan di luar persidangan. Sebagiannya muncul langsung dari pemeriksaan hakim terhadap orang yang ikut melakukan penilaian di kementerian.


-000-


Hakim bertanya: ada ijazah? Jawabannya: tidak ada. Lalu bagaimana tim Kemendikbud melakukan penyetaraan pendidikan Gibran?

Ada satu hal lagi yang menarik. Taufiq mengatakan bahwa selama ia menjadi anggota tim penilai, kasus Gibran merupakan satu-satunya kasus UTS Insearch yang pernah ia nilai.


Artinya, keterangan ini bukan sekadar menjelaskan satu dokumen. Ia sekaligus menerangkan bagaimana sebuah tim pemerintah bekerja ketika menerima berkas pendidikan dari luar negeri.


Dan malam itu publik mendapat gambaran prosesnya. Ada _certificate of attendance_. Ada transkrip. Ada bukti _enrollment_. Ada riwayat pendidikan sebelumnya. Kemudian semua itu dianalisis dan dibandingkan dengan kurikulum Indonesia.


Tetapi tetap ada satu benda yang tidak ditemukan di meja tim penilai: ijazah UTS Insearch. Sementara surat pemerintah kemudian menggunakan bahasa yang sangat pasti: pendidikan yang bersangkutan dinilai setara dengan tamat SMK.


Maka persoalan ini akhirnya bukan semata-mata soal ada atau tidak ada ijazah. Ini soal apa yang sebenarnya dibuktikan oleh setiap dokumen. _Certificate of attendance_ membuktikan kehadiran. Transkrip menunjukkan mata kuliah dan hasil belajar.


Sementara itu, kita tahu, _enrollment_ menunjukkan status terdaftar. Adapun ijazah atau surat kelulusan atau tanda tamat belajar, bila ada, jelas berbicara tentang penyelesaian pendidikan.


Jangan semua dokumen itu dimasukkan ke dalam satu koper lalu diberi label “lulus”. Sebab dalam administrasi pendidikan, setiap dokumen mempunyai alamatnya sendiri.


Dan sidang MK malam itu sedang membongkar alamat-alamat tersebut satu per satu. Pertanyaan yang tersisa pun semakin sederhana: Di mana ijazahnya?


Bukan untuk membuat kesimpulan lebih dahulu. Tetapi karena, menurut keterangan Taufiq Damarjati sendiri, ketika berkas penyetaraan Gibran diperiksa, ijazah itu memang tidak ada.


*Cak AT - Ahmadie Thaha*

_Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 3/10/2026_

-000-

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000