Esai

Catatan Atas Putusan MK Durian yang Tak Jadi Jatuh

SW60Plus.com, 07 Oktober 2026, 07:32 WIB
Arya Gunawan Usis
Arya Gunawan Usis
· 16x dilihat

PERUMPAMAAN “durian runtuh” yang saya tuangkan dalam catatan saya Senin (5 Oktober), ternyata tak jadi jatuh ke pangkuan Presiden Prabowo Subianto. Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan Selasa malam, 6 Oktober 2026, tidak mengabulkan permohonan Denny Indrayana untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. 


Seperti yang saya sebutkan di catatan terdahulu, andaikata permohonan itu jadi dikabulkan, maka kursi Wakil Presiden akan kosong dan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengajukan dua nama calon pengganti kepada MPR sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Prabowo dengan demikian akan memperoleh kesempatan politik yang luar biasa besar untuk mendapatkan Wapres baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya, tanpa harus melalui pemilihan umum lagi.

Namun, putusan MK Selasa malam,  menghasilkan keadaan yang menurut hemat saya tak kalah menarik. Durian runtuh itu tak jadi jatuh, akan tetapi secara tak langsung Prabowo tetap dapat memperoleh keuntungan politik, walaupun keuntungannya bukan berupa jackpot berisi koin emas berlimpah. Gibran tetap duduk di kursinya sebagai Wapres, namun posisi politiknya setelah putusan ini tidak akan sama dengan sebelumnya, karena Mahkamah telah menorehkan catatan serius mengenai persyaratan pendidikan yang dahulu membawanya masuk ke gelanggang pemilihan presiden. 

Kita mengenal istilah “lame duck” yang biasanya digunakan untuk pejabat yang kekuasaannya melemah menjelang akhir masa jabatan. Adapun untuk kondisi Gibran pasca putusan MK ini, perumpamaan ”lame duck” rasanya masih dapat disematkan padanya, tentu bukan dalam pengertian klasiknya melainkan dalam pengertian politik yang agak berbeda yaitu bahwa Gibran masih memegang jabatan dan seluruh kewenangan formalnya, tetapi modal politiknya berpeluang mengalami proses pelemahan yang  serius akibat temuan yang diperoleh MK dari hasil pemeriksaan dalam beberapa sesi persidangan yang telah rampung.

Bukti Kelulusan Tak Ditemukan
Dengan latar belakang yang telah disebutkan di atas, maka yang terpenting bukanlah amar putusan yang menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” (dengan alasan pihak Pemohon dianggap oleh MK tak memiliki legal standing), melainkan apa yang dituliskan MK sebelum sampai kepada amar tersebut. Setelah mempelajari bukti para pihak dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. 

MK bahkan mencatat bahwa dokumen yang menjadi pendukung Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan oleh Kemendikbud tertanggal 6 Agustus 2019 hanyalah Certificate of Attendance alias bukti kehadiran, academic records (rekam akademik) dan explanation of grades (penjelasan mengenai sistem penilaian akademik). 

Namun, Majelis menilai dan lalu menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. 

Jadi, pernyataan yang telak ini sekarang bukan lagi hanya sekadar tudingan yang dilontarkan oleh Denny Indrayana dkk., atau oleh orang-orang yang selama berbulan-bulan mempersoalkan pendidikan Gibran. Setidaknya pada satu titik yang penting, keberatan mereka kini memperoleh konfirmasi langsung dari Mahkamah karena setelah memeriksa seluruh bukti yang diajukan dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat. Fakta mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan itulah yang kini telah diterakan dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum Majelis.

Agaknya perlu juga dikemukakan di sini mengenai satu pembeda penting agar kita tidak mengatakan sesuatu yang melampaui apa yang sebenarnya diputus MK. Majelis tidak menyatakan bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu, juga tidak secara harfiah memutuskan bahwa Gibran “tidak pernah lulus SMA”. 

Majelis menegaskan sesuatu yang lebih persis dan spesifik yaitu bahwa dari seluruh bukti yang diperiksa, tak ditemukan adanya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat. 

Namun, penting juga untuk diketahui bahwa bagi satu perkara yang sejak awal mempertanyakan apakah persyaratan “tamat SMA atau sederajat” telah dipenuhi, temuan seperti yang ditegaskan oleh putusan MK ini tentu bukan persoalan kecil.

Lebih menarik lagi, MK juga membedakan dengan cukup gamblang antara mempunyai “pengetahuan setara” dengan benar-benar “tamat” dari suatu jenjang pendidikan. Surat Keterangan Penyetaraan tahun 2019 selama ini menjadi benteng utama untuk mengatakan bahwa persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi, tetapi Mahkamah memeriksa apa yang berada di belakang surat tersebut. 

Dari pemeriksaan itulah muncul persoalan mendasar yaitu bahwa dokumen yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan tersebut ternyata tidak mencakup ijazah, sertifikat atau diploma yang membuktikan kelulusan. Dengan kata lain, selembar surat yang menyatakan pengetahuan seseorang setara dengan jenjang tertentu, tidaklah dengan sendirinya menjawab pertanyaan berbeda yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu yaitu apakah orang tersebut memang “tamat” SMA atau sekolah lain yang sederajat.

Paradoks Putusan
Putusan MK ini  terasa paradoksal. Setelah menemukan persoalan substantif sebagaimana diterangkan di atas, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran. Alasannya, status hukum Gibran pada saat ini telah berubah, bukan lagi sebagai calon Wapres karena dia telah dilantik tanggal 20 Oktober 2024 sehingga resmi menjabat sebagai Wapres. MK bahkan menyatakan bahwa perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres, karena status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak pelantikannya.

Hal lain dari putusan ini adalah bahwa Mahkamah akhirnya menyatakan para Pemohon tidak mempunyai legal standing dalam PHPU Presiden karena mereka bukan pasangan calon yang mengikuti Pilpres, dan karena itu permohonannya tak dapat diterima. 

Jika ingin dibuat perumpamaan sederhana, MK telah menemukan persoalan pada pintu masuk dari satu rumah, namun MK tidak membawa persoalan tersebut hingga berujung pada diusirnya orang yang sudah telanjur masuk dan duduk di dalam ruang tamu dari rumah tersebut.

Saya juga ingin menggunakan analogi yang lebih praktis untuk menunjukkan paradoks putusan MK ini. Analogi ini saya pinjam dari seorang kawan dekat yang memahami seluk-beluk dunia pertambangan. Di dunia tambang, perusahaan yang hendak menambang wajib mempunyai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang telah disetujui. RKAB berisi rencana kegiatan usaha pertambangan lengkap dengan anggarannya untuk periode tertentu yang harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum kegiatan yang tercakup di dalamnya dapat dijalankan. Kalau perusahaan tambang tak bisa menunjukkan atau menyertakan dokumen RKAB ini, maka perusahaan tersebut tak diperbolehkan untuk menambang. 

Lalu bayangkan skenario berikut ini: perusahaan itu sudah telanjur masuk, menggali dan berproduksi, kemudian beberapa tahun setelahnya pengadilan menemukan bahwa bukti mengenai persyaratan yang seharusnya dimilikinya ketika mulai menambang ternyata tidak dapat ditemukan. Pengadilan kemudian mengatakan bahwa perusahaan tersebut tak dapat lagi didiskualifikasi sebagai pemohon yang hendak menambang karena sekarang statusnya sudah menjadi penambang. 

Tentu analogi ini tidak sepenuhnya identik dengan hukum kepemiluan, tetapi bisa membantu menggambarkan pertanyaan pokoknya: apakah perubahan status setelah seseorang telanjur masuk dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai persyaratan yang seharusnya sudah dipenuhi sebelum dia masuk?


Bola Berpindah Arena
MK juga melangkah lebih jauh. Secara eksplisit putusannya menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat atau diploma tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wapres menurut UUD 1945. 

Poin ini tercantum pada halaman 375-376 dari dokumen putusan MK, yang pada intinya menyebut bahwa jalur sengketa hasil Pilpres tidak dapat dipakai untuk mendiskualifikasi Wapres yang sudah dilantik. MK hanya bisa mendiskualifikasi mereka yang masih berstatus sebagai calon. Sedangkan status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024. MK lalu menegaskan bahwa tindak lanjut atas situasi ini ditempatkan pada ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945. 

Alinea di atas dapat ditafsirkan secara sederhana sebagai berikut: bahwa pintu MK dalam perkara PHPU ini memang ditutup untuk melakukan diskualifikasi terhadap Gibran, akan tetapi persoalannya sendiri tidak dinyatakan selesai. Sebab, melalui putusannya itu, MK seperti memindahkan bola keluar dari arena yang menjadi wewenangnya, dan menunjukkan agar bolanya dapat diolah dan digocek lebih lanjut di arena lainnya yang lebih relevan. 

Namun, arena mana yang kemudian akan dipilih dan sejauh mana temuan MK tersebut dapat menghasilkan konsekuensi terhadap jabatan Gibran, tentu merupakan persoalan hukum berikutnya yang tidak diputus dalam perkara ini.

Karena itu pula, agaknya babak lanjutan pasca putusan MK ini akan menjadi menarik. Denny Indrayana dkk. memang gagal memperoleh amar yang mereka inginkan, tetapi mereka pulang dari MK tetap dengan membawa sesuatu yang sangat berharga, yang beberapa minggu lalu bahkan belum mereka miliki secara nyata, yakni pertimbangan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang telah dengan tegas menyatakan “tidak menemukan bukti kelulusan yang meyakinkan” dan sekaligus menunjukkan bahwa persoalan substantif tersebut berada dalam ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD. 

Temuan dengan bahasa yang relatif keras seperti itu, tentu sangat mungkin tidak berhenti sekadar menjadi kalimat yang tertera pada halaman 375-376 dari satu putusan setebal hampir 400 halaman. Pihak-pihak yang selama ini mempersoalkan Gibran hampir pasti akan mempelajari jalur konstitusional berikutnya, termasuk bagaimana temuan MK itu dapat dibawa ke lembaga yang memang mempunyai kewenangan menilai keberlanjutan pemenuhan syarat seorang Wapres. 

Dugaan ini bahkan telah terkonfirmasi, sebagaimana yang ditegaskan langsung oleh sejumlah tokoh dari pihak Pemohon (antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun selaku kuasa hukum dari Pemohon, dan Denny Indrayana sendiri) dalam acara jumpa pers yang mereka gelar tak lama setelah putusan dibacakan. Mereka akan menyiapkan langkah yang diperlukan untuk melanjutkan upaya mereka.

Beban Politik Menuju 2029
Beban berikutnya yang bahkan mungkin lebih berat berada di wilayah politik daripada di ruang pengadilan. Sebelum putusan ini, pertanyaan mengenai ijazah Gibran masih mudah dijawab oleh para pembelanya, dengan mengatakan bahwa itu hanyalah tudingan tak berdasar dari lawan politik, spekulasi media sosial atau kegaduhan dari sekelompok orang yang sejak awal tidak menerima pencalonannya. 

Namun, pasca putusan ini, jawaban semacam itu tentu menjadi jauh lebih sulit dipertahankan. Sebab, kalimat yang akan terus dikutip bukan lagi berasal dari lawan politik Gibran, melainkan dari MK yang tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA/sederajat itu. Kalimat tersebut hampir pasti akan menjadi amunisi politik, bahan kritik, bahkan bahan olok-olok dan cemoohan yang bisa jadi akan mengikuti Gibran selama sisa masa jabatannya.

Persoalan yang lebih rumit menunggunya pada tahun 2029 nanti. Putusan Selasa malam ini memang tidak otomatis melarang Gibran mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wapres pada Pemilu mendatang. Hak politik Gibran untuk 2029 memang masih terbuka. Namun, persyaratan “tamat SMA atau sederajat” tentu akan muncul kembali ketika dia mendaftarkan diri, dan setelah putusan MK ini tentu akan sangat sulit bagi KPU untuk melakukan pemeriksaan dengan standar yang sama seperti pada tahun 2023 tanpa menjawab terlebih dahulu temuan Mahkamah tersebut. MK sendiri mengkritik kecermatan verifikasi KPU dan menegaskan pentingnya klarifikasi untuk memastikan kebenaran dokumen, terlebih karena jabatan yang diperebutkan adalah jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

Maka, kalau Gibran memang mempunyai ijazah, sertifikat, diploma atau dokumen kelulusan lain yang sah dari pendidikan sebelumnya, jalan paling sederhana baginya sebenarnya amatlah mudah, yaitu tunjukkan dokumen tersebut pada waktunya nanti. Akan tetapi kalau dokumen itu memang tidak ada atau tidak dapat diperoleh, maka dia harus mencari jalan lain untuk memastikan bahwa persyaratan pendidikan tersebut dapat dipenuhi tanpa menyisakan persoalan yang sama. 

Salah satu kemungkinan praktis tentu pendidikan kesetaraan seperti menempuh jalur Paket C. Namun, membayangkan seorang Wapres yang harus mengikuti Paket C hanya agar dapat memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai Presiden tentu akan menghadirkan ironi politik tersendiri. Secara hukum itu mungkin justru menjadi jalan keluar yang bersih bagi Gibran, namun secara politik, sulit membayangkan langkah semacam itu akan luput dari lelucon dan olok-olok politik. Ironinya bahkan akan menjadi lebih membuat miris, menyaksikan seorang Wapres yang sudah menjalankan hampir satu periode masa jabatan harus kembali membuktikan persyaratan pendidikan tingkat menengah agar dapat mendaftarkan diri untuk memperebutkan jabatan Presiden. 

Dengan latar belakang semacam ini, setelah putusan ini Gibran berada dalam posisi yang ganjil. Dia menang dalam pengertian yang paling nyata, yaitu tetap menjadi Wapres dan tidak didiskualifikasi. Namun, dia tidak memperoleh apa yang barangkali jauh lebih berharga untuk perjalanan politik jangka panjangnya, yakni putusan yang membersihkan seluruh keraguan mengenai persyaratan pendidikannya. Sayangnya, Mahkamah telah menghasilkan pertimbangan yang sebaliknya, dan telah menuliskan secara resmi persoalan substantif mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan itu, lalu menyerahkan persoalan mengenai konsekuensinya kepada ranah kewenangan lembaga lain menurut UUD 1945.

Lalu bagaimana dengan Prabowo? Di hari Senin (5 Oktober), sehari menjelang datangnya putusan MK, saya menulis kemungkinan putusan paling ekstrim yang bukan mustahil akan diambil oleh MK, yakni mengabulkan sepenuhnya petitum Denny dkk. yang berdampak kosongnya kursi Wapres. 
Dalam situasi seperti itu, tentu Prabowo akan memperoleh “durian runtuh”, dan juga seperti “sekali kayuh, dua-tiga pulau terlampaui”. Sebab, selain Gibran tak lagi menduduki posisi Wapres, Prabowo sekaligus dapat mengajukan dua calon Wapres pengganti kepada MPR, dan dari dua nama itulah MPR memilih pengganti dalam waktu paling lambat 60 hari. 

Dengan demikian Prabowo akan mendapatkan kesempatan yang nyaris mustahil diperoleh seorang Presiden dalam keadaan normal, yaitu berwenang menentukan dua pilihan orang yang akan mendampinginya untuk sisa masa jabatan tanpa perlu mengulang Pilpres. Memang keputusan terakhir tetap berada di tangan MPR, tetapi Presidenlah yang memegang pintu pertama dengan menentukan dua nama yang diajukan. 

Durian itu ternyata tak jadi jatuh. Gibran tetap menjadi Wapres, sehingga Prabowo tidak memperoleh kesempatan mengajukan dua calon pengganti kepada MPR. Akan tetapi, putusan ini berpotensi membuat daya tawar politik Gibran melemah, sementara ketergantungannya pada keberlanjutan pemerintahan justru semakin besar. Secara formal memang seperti tidak ada yang berubah; namun secara politik, sangat mungkin ada banyak hal yang berubah, dan ini tentu baru dapat dinilai dari perkembangan politik di hari-hari mendatang.

Karena itu pula, putusan MK tidak dapat serta merta dianggap sebagai kemenangan sederhana dari salah satu kubu. Denny dkk. kalah pada amar karena permohonannya tidak dapat diterima, sedangkan Gibran selamat dari tuntutan diskualifikasi. Namun, pada saat yang sama para Pemohon berhasil membawa pertanyaan yang selama ini beredar di luar pengadilan masuk ke ruang sidang, membawa dokumen yang relevan untuk diperiksa, lalu memperoleh pertimbangan MK yang menyatakan bahwa bukti kelulusan yang dipersyaratkan itu tidak ditemukan. 

Sementara itu, Prabowo gagal memperoleh “durian runtuh” berupa kekosongan kursi Wapres, tetapi dapat saja memperoleh sesuatu yang secara politik tak kalah penting, yakni seorang Wapres yang tetap berada di sampingnya, namun dengan beban politik dan konstitusional yang jauh lebih berat dibandingkan sebelum putusan ini dibacakan.

Dari sisi ini, putusan MK ini bisa dianggap menghadirkan satu ironi. Gibran tidak dijatuhkan, tetapi juga tidak benar-benar dibersihkan namanya. Dia tetap berada di kursinya sebagai Wapres, namun pertanyaan mengenai syarat yang dahulu membawanya duduk di kursi tersebut bukan lagi sekadar pertanyaan lawan politik, melainkan sudah tercetak dalam putusan MK. 

Lebih dari itu, palu yang diketukkan oleh Ketua MK pada Selasa malam kelihatannya tidak mengakhiri perkara ini secara tuntas, melainkan hanya mengakhiri satu jalur hukum, namun membuka pertarungan pada jalur berikutnya. Apakah jalur berikutnya ini benar-benar akan digarap, siapa yang menggarapnya, dan akan berujung ke mana, merupakan deretan pertanyaan yang tentu sangat menarik untuk dicermati. Mari kita nantikan bersama-sama babak baru yang tampaknya akan segera hadir dalam beberapa waktu mendatang.*

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000