Esai

Adakah Bukti Kelulusan SMA Gibran ? Bagian 2 : Contoh Gogot yang Berbalik Menjadi Pernyataan

SW60Plus.com, 04 Oktober 2026, 11:01 WIB
Arya Gunawan Usis
Arya Gunawan Usis
· 6x dilihat

SALAH satu momen paling menarik pada sidang di hari Jumat terjadi ketika Dirjen Gogot Suharwoto berusaha menjelaskan bahwa formulasi Surat Keterangan Penyetaraan Gibran bukan sesuatu yang dibuat khusus untuk diri anak sang mantan Presiden Jokowi. Gogot mengambil contoh anaknya sendiri yang lulus SMA di Korea pada 2024 dan juga memperoleh surat penyetaraan dengan redaksi yang menurutnya sama. Dia ingin menunjukkan bahwa format tersebut merupakan template dari kementerian yang telah digunakan sejak 2019. Argumentasi itu relevan dan pada titik tersebut memang mendukung posisi Kemendikdasmen bahwa kesamaan format surat tidak dapat dijadikan bukti perlakuan khusus kepada Gibran.

Namun, hakim Saldi kemudian mengejar contoh tersebut sampai kepada dokumen dasarnya. Dia menanyakan apakah yang diterima anak Gogot juga Certificate of Attendance atau terdapat sertifikat lain. Setelah pertanyaan itu diulangi oleh hakim Saldi, Gogot akhirnya menjawab: “Oh, ada. Ada ijazahnya.” Saldi memastikan sekali lagi, “Oke, ada ijazahnya ya,” sebelum mempersilakan penjelasan dilanjutkan. Contoh yang semula dimaksudkan untuk menunjukkan kesamaan prosedur dengan demikian justru memperlihatkan perbedaan faktual yang cukup mencolok: pada penyetaraan anak Gogot yang lulus SMA di Korea terdapat ijazah, sedangkan dalam berkas UTS Insearch Gibran yang diterangkan tim penilai di persidangan, ijazah atau Diploma tidak ada.

Perbedaan tersebut tidak secara otomatis membuat penyetaraan Gibran tidak sah. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dokumen yang dipersyaratkan antara lain “ijazah, diploma, atau sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah”, dan penilaiannya dilakukan terhadap keseluruhan riwayat pendidikan. Akan tetapi justru kalimat “apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah” menimbulkan pertanyaan lanjutan yang sangat konkret: apakah UTS Insearch pada periode tersebut menerbitkan Diploma atau award certificate kepada peserta yang menyelesaikan Diploma of Business Studies? Kalau iya, mengapa dokumen tersebut tidak terdapat dalam berkas Gibran?

SURAT PENYETARAAN BUKAN IJAZAH

Penjelasan yang diberikan Kemendikdasmen sendiri membuat posisi Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 perlu dicatat. Gogot menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus; kementerian melakukan penilaian administratif terhadap dokumen dan hasil belajar dari sistem pendidikan asing lalu menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional, sementara dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri. Penjelasan ini penting karena berarti Surat Keterangan 2019 tidak dapat diperlakukan seolah-olah merupakan ijazah yang diterbitkan Insearch atau pernyataan Insearch bahwa Gibran telah menyelesaikan Diploma of Business Studies.

Masalahnya justru terletak pada apa yang dinyatakan oleh surat tersebut. Rumusannya menyebut Gibran telah menyelesaikan “Grade 12 di UTS Insearch” dan kemudian “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat” SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Namun, dalam persidangan, Kemendikdasmen menyebut program yang ditempuh Gibran sebagai Diploma of Business Studies, sedangkan Ina Liem selaku ahli pendidikan internasional yang dihadirkan Pihak Terkait menjelaskan bahwa penggunaan istilah “Grade 12 di UTS Insearch” kurang tepat secara administratif. Dengan kata lain, dokumen administratif pemerintah menyebut “Grade 12”, sedangkan berkas akademik yang diterangkan kementerian menyebut satu program Diploma.

Perbedaan tersebut bukan semata soal istilah. Kalau objek penyetaraannya adalah hasil belajar dari rangkaian Orchid Park dan Diploma of Business Studies dari Insearch, tentunya harus dapat diterangkan bagaimana status akademik Gibran dalam program tersebut ketika penyetaraan dilakukan. Kalau program itu selesai, kredensial kelulusannya menjadi sangat relevan; kalau tidak selesai, harus diterangkan dasar administratif dan akademik yang memungkinkan hasil studi yang belum berujung pada penyelesaian program digunakan untuk menyatakan seseorang “memiliki pengetahuan setara tamat SMK”. Di sinilah Surat Keterangan yang semula dianggap menyelesaikan persoalan justru menjadi pusat persoalan yang perlu dijelaskan.

TIGA VERSI UNTUK SATU RIWAYAT PENDIDIKAN

Pertanyaan mengenai dokumen berjalan beriringan dengan masalah lain yang tak kalah mengganggu: kronologi pendidikan Gibran ternyata tidak seragam. Data KPU mencatat Orchid Park Secondary School pada tahun 2002–2004, UTS Insearch 2004–2007, dan MDIS 2007–2010. Versi yang pernah muncul di situs web Sekretariat Negara menyebutkan bahwa dia berada di Orchid Park pada tahun 2002–2004, tetapi membalik urutan berikutnya dengan MDIS di tahun 2004–2007 dan Insearch/UTS pada tahun 2007–2010. Sementara berkas yang diterangkan Kemendikdasmen di depan Mahkamah menunjukkan Orchid Park 2003–2004 dan UTS Insearch 2005–2006, dengan periode Insearch disebut lebih spesifik dari Februari 2005 sampai Oktober 2006.

Perbedaan dalam hal detil ini tentu tidak dapat disebut secara telak sebagai kebohongan karena kesimpulan seperti itu membutuhkan bukti mengenai siapa yang memasukkan data, sumber yang dipakai, dan apakah kesalahannya disengaja. Data Setneg yang menempatkan MDIS sebelum Insearch pun sangat mungkin merupakan kesalahan pencatatan, mengingat riwayat MDIS sendiri menunjukkan periode 2007–2010. Namun, dua perbedaan lain tetap membutuhkan penjelasan yaitu mengapa KPU mencatat Insearch 2004–2007 sedangkan berkas kementerian menunjukkan 2005–2006, dan mengapa KPU mengategorikan Insearch sebagai “SMA” sedangkan kementerian menyebut programnya Diploma of Business Studies. Pertanyaannya lagi-lagi kembali kepada dokumen, yaitu sumber primer apa yang dipergunakan KPU ketika menuliskan riwayat tersebut?

Persoalan ini menjadi lebih serius ketika dilihat dari proses verifikasi pencalonan pada 2023. Dalam salah satu sesi sidang, hakim Saldi bertanya langsung kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU mendatangi instansi pendidikan untuk memeriksa persyaratan pendidikan Gibran. Afifuddin menjawab, “Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya.” Ketika Saldi membandingkannya dengan KPU daerah yang melakukan pengecekan pendidikan calon dalam Pilkada dan kembali bertanya apakah KPU pusat memang tidak datang, Afifuddin kembali menjawab, “Tidak datang.”

Secara administratif dapat dipahami mengapa KPU mempercayai dokumen resmi yang diterbitkan kementerian. Namun, setelah isi berkas dasarnya dibuka dalam persidangan, muncul pertanyaan yang sebelumnya mungkin tidak terlihat: kalau KPU tidak memeriksa lebih jauh karena sudah menerima Surat Keterangan Penyetaraan, sedangkan surat itu sendiri diterbitkan berdasarkan Certificate of Attendance, transkrip dan rangkaian dokumen pendidikan lainnya namun tanpa ijazah/Diploma Insearch, siapa yang pada 2023 memastikan kebenaran material unsur “tamat” sebagaimana dipersyaratkan Pasal 169 huruf r? Pertanyaan ini menjadi lebih relevan ketika mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan bahwa dalam pengalaman KPU pada masanya, verifikasi tidak hanya menyangkut kelengkapan tetapi juga kebenaran dokumen.

Saya melihat salah satu mata rantai paling lemah pada titik ini. Kemendikdasmen menilai kesetaraan berdasarkan dokumen yang diajukan pada 2019; KPU pada 2023 kemudian mengandalkan Surat Keterangan hasil penilaian tersebut dan tidak melakukan pengecekan langsung; sedangkan pertanyaan mengenai apakah Gibran benar-benar telah menuntaskan program pendidikan di Insearch baru dibedah secara terbuka tujuh tahun kemudian di ruang sidang MK. Tidak berarti salah satu lembaga tersebut otomatis telah melanggar hukum. Namun, dari sudut kehati-hatian tata kelola administratif pemerintahan, sulit menghindari pertanyaan apakah kebenaran material persyaratan pendidikan seorang calon Wakil Presiden benar-benar pernah diperiksa sampai ke dokumen primernya.

PENGAWAS YANG TAK BISA MELIHAT

Semestinya masih ada lapis pengawasan yang bisa dilaksanakan yaitu oleh Bawaslu. Namun, justru di sini persidangan memperlihatkan keterangan yang saling berhadapan. Ketua KPU dari periode tersebut, Hasyim Asy’ari, mengatakan Bawaslu memperoleh akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai viewer dan pada prinsipnya dapat melihat dokumen yang dilihat KPU, Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan gambaran yang sangat berbeda. Menurut Bagja, Bawaslu tidak mempunyai akses login ke Silon Pilpres dan karena itu tidak dapat mengakses data serta dokumen pencalonan untuk memverifikasi ijazah para calon.

Bagja bahkan mengatakan, “Kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana. Bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu.” Bawaslu juga menyatakan tim pengawas ditolak ketika hendak mendokumentasikan berkas fisik persyaratan calon dan sampai berakhirnya penetapan tidak dapat melihat seluruh dokumen. 

Belum dapat dipastikan siapa yang benar antara Hasyim dan Bagja karena perbedaan itu seharusnya dapat diuji melalui access log, hak pengguna, korespondensi serta laporan pengawasan. Akan tetapi, kalau keterangan Bagja benar, satu lapis pengawasan yang seharusnya dapat menjadi kontrol terhadap proses penelitian KPU ternyata juga tidak bekerja secara penuh. Sungguh ironis menyaksikan kenyataan bahwa Bawaslu yang diberi amanah untuk mengawasi, justru tak memiliki akses penuh untuk melihat.

Masalah berikutnya menyangkut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon Presiden atau Wakil Presiden lulusan sekolah asing di luar negeri yang tidak mempunyai bukti kelulusan tersebut tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pakar hukum Titi Anggraini selaku ahli yang dihadirkan pihak Pemohon menunjukkan bahwa pengecualian semacam itu tidak ditemukan pada konstruksi aturan Pileg dan Pilkada yang diperbandingkannya; menurutnya, pengecualian terhadap suatu bukti tidak boleh disamakan dengan penghapusan kualifikasi minimum yang ditentukan undang-undang. 

Hasyim membantah ketentuan itu dibuat untuk memudahkan seseorang dan mengatakan rumusan tersebut muncul antara lain karena masukan kementerian pendidikan. Hasyim bahkan menyebut bahwa lahirnya pasal tersebut karena ada usulan dari Kemendikdasmen. Masalahnya, ketika Kemendikdasmen dimintai keterangan pada sesi sidang di hari Jumat, Gogot justru mengatakan kementerian tidak mempunyai informasi pernah memberikan masukan atau usulan mengenai pasal tersebut.

Persoalan Pasal 18 ayat (3) menjadi semakin menarik adalah kesaksian Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengenai kapan norma pengecualian tersebut muncul dalam proses pembentukan PKPU 19/2023. Menurut Bagja, ketika rancangan PKPU dibawa ke uji publik, ketentuan itu belum ada; demikian pula ketika rancangan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, Pasal 18 ayat (3) tidak diungkapkan. Bagja bahkan mengingatkan bahwa dalam RDP, perubahan yang hendak dilakukan biasanya disampaikan kepada forum. Namun, ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon Presiden atau Wakil Presiden lulusan sekolah asing yang telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi itu kemudian muncul pada tahap harmonisasi. 

Bawaslu ternyata tidak membiarkan kemunculan norma baru tersebut berlalu begitu saja. Bagja menerangkan bahwa lembaganya kemudian mengeluarkan nota dinas kepada KPU karena menilai Pasal 18 ayat (3) tidak sesuai dengan undang-undang, dan meminta agar persyaratan calon dikembalikan kepada ketentuan UU Pemilu. 

Fakta ini tentu belum bisa dijadikan bukti penuh bahwa pasal tersebut sengaja disisipkan untuk Gibran, karena masih memerlukan bukti-bukti lainnya, misalnya siapa pengusulnya, motifnya, serta proses pengambilan keputusannya. Namun, justru di situlah persoalan yang belum terjawab menjadi semakin konkret: jika norma pengecualian sepenting ini belum ada pada uji publik dan RDP, siapa yang pertama kali mengusulkannya pada tahap harmonisasi, atas dasar kebutuhan apa, dan mengapa keberatan Bawaslu agar ketentuan itu dikembalikan kepada UU tidak mengubah rumusan akhirnya?

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000